Hub Kami : 0857 1772 2220
Senin - Sabtu : 08.00 - 22.00

Ketentuan Tiket KAI

RESERVASI

  1. Reservasi tiket KA dapat dilakukan sejak H-90 s/d 4 Jam sebelum keberangkatan, melalui reservasi kami.
  2. Pembayaran dapat di lakukan dengan cash atau transfer ke salah satu no rekening kami.
  3. Bukti Pembayaran pembelian tiket KAI dapat berupa struk, email, sms notifikasi atau bentuk lainnya, berisi kodebooking, data diri   dan data perjalanan penumpang serta harus ditukarkan dengan tiket di loket stasiun selambat-lambatnya satu jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

TARIF

  1. Tarif sudah termasuk asuransi.
  2. Khusus anak usia di bawah 3 tahun pada kereta api jarak jauh dan menengah hanya di kenakan tarif sebesar 10% jika tidak mengambil tempat duduk sendiri.
  3. Ketentuan reduksi/ potongan : 
   

BAGASI

  1. Bagasi yang di bawa ke dalam kabin kereta untuk setiap penumpang maksimal 20 Kg dengan volume maksimal 100 dm kibik, tidak di kenakan biaya tambahan.
  2. Bagasi melebihi aturan berat dan ukuran di atas dapat di tempatkan pada kereta bagasi dengan ketentuan yang di tetapkan pengelola kereta bagasi.
  3. Khusus sepeda lipat atau sepeda biasa yang dikemas sedemikian rupa dalam keadaan tidak di rakit menjadi sepeda utuh dapat di bawa ke dalam kabin kereta penumpang. 

BOARDING

  1. Semua penumpang berusia diatas 17 tahun wajib menunjukan bukti identitas diri yang resmi dengan nama tertera pada bukti identitas sama dengan yang tertera pada tiket. Bukti Identitas.  
  2. Identitas yang dapat dipergunakan : KTP, SIM, Passport, Surat Perjalanan Laksana Passport, KITAS, Buku Nikah, Kartu Keluarga, Kartu Pelajar, Kartu Mahasiswa, KTA TNI/Polri, Kartu Pegawai, Kartu NPWP, Kartu Kredit.
  3. Apabila  tiket  yang  dipegang  penumpang  adalah  tiket  dengan  tarif  reduksi  maka  Bukti  Identitas  yang ditunjukan adalah :
    1. KBD/KMF bagi pegawai, keluarga pegawai, dan pensiunan;
    2. Kartu Anggota PWRI asli bagi anggota PWRI;
    3. Kartu Anggota LVRI asli bagi anggota LVRI;.
    4. KTA/Ket Siswa TNI bagi anggota TNI/Polri;
    5. Bukti Identitas Wartawan/Pers bagi Wartawan;
    6. Kartu KORPRI bagi anggota KORPRI;
    7. KTP bagi lansia;
    8. Railcard bagi pemegang kartu Railcard;
  4. Apabila tidak dapat menunjukan bukti identitas yang sama dengan nama yang tertera pada tiket maka tidak diperkenankan masuk dan naik kereta api

PERUBAHAN JADWAL TIKET ( RESCHEDULE/ REROUTE )

  1. Permohonan perubahan jadwal dapat dilakukan di loket stasiun selambat-lambatnya 60 menit sebelum jadwal keberangkatan  kereta  api  sebagaimana  tercantum  dalam  tiket  yang  telah  dibeli  dengan  dikenakan  bea perubahan jadwal sebesar 25%..
  2. Perubahan jadwal dapat dilakukan terhadap Kereta Api dengan tingkat tarif yang sama atau lebih tinggi, jika dilakukan terhadap Kereta Api dengan tingkat tarif lebih rendah maka tidak ada pengembalian bea.

PEMBATALAN TIKET

  1. Permohonan pembatalan dapat  dilakukan  di loket  stasiun  selambat-lambatnya  30 menit  sebelum jadwal keberangkatan  kereta  api  sebagaimana  tercantum  dalam  tiket  yang  telah  dibeli  dengan  dikenakan  bea pembatalan sebesar 25%. 
  2. Permohonan pembatalan kurang dari 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api maka tiket hangus, tidak ada pengembalian bea.
  3. Pengembalian  bea  tiket  yang  dibatalkan  dilakukan  secara  tunai  di  stasiun  atau  ditransfer  ke  rekening pemohon pembatalan dengan biaya transfer ditanggung KAI pada hari ke-30 sampai dengan hari ke-60 setelah permohonan pembatalan.
  4. Pembatalan yang diakibatkan tidak terselenggaranya angkutan karena alasan operasional maka  bea tiket diluar bea pesan dikembalikan penuh secara tunai.
  5. Perhitungan  biaya  pembatalan,  perubahan  jadwal  dan  reduksi  tarif  dilakukan  pembulatan  ke  atas  pada kelipatan Rp 1.000,-.


Bagikan artikel ini..!!
Ada Pertanyaan? Silahkan hubungi customer service kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai jasa/produk kami.Siap melayani anda untuk sekedar sharing atau pemesanan jasa kami 24/7.
Hubungi Kami