Hub Kami : 0857 1772 2220
Senin - Sabtu : 08.00 - 22.00

AIRPORT TAX

Pengertian

Airport tax yaitu biaya yang di bebankan oleh pengelola bandar udara kepada penumpang pesawat yang menggunakan bandar udara yang bersangkutan karena ikut memanfaatkan jasa-jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas bandar udara tersebut. Airport Tax dikelola langsung oleh otoritas bandar udara, dalam hal ini PT Angkasa Pura I, yang mencakup bandar udara di wilayah tengah dan timur Indonesia, dan PT Angkasa Pura II, yang mencakup bandar udara daerah barat di Indonesia.

Beberapa kegunaan dari pembayaran airport tax adalah untuk biaya perawatan bandar udara, peningkatan fasilitas umum di bandar udara, dan biaya penambahan kualitas SDM pengelola bandar udara. Airport tax bukan termasuk pajak, alasannya adalah terdapat kontraprestasi langsung sementara pajak tidak ada. Airport tax lebih cocok dimasukkan dalam kategori retribusi karena adanya kontraprestasi langsung kepada penumpang berupa fasilitas-fasilitas dan jasa pelayanan yang disediakan oleh bandar udara. Bahkan, penumpang tidak bisa 'terbang' apabila belum membayar airport tax.

Besarnya nominal airport tax berbeda-beda di setiap bandar udara, berikut ini adalah beberapa tarif airport tax di sejumlah bandar udara di Indonesia,

Biaya Airport Tax Bandara di Indonesia
Bagikan artikel ini..!!
Ada Pertanyaan? Silahkan hubungi customer service kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai jasa/produk kami.Siap melayani anda untuk sekedar sharing atau pemesanan jasa kami 24/7.
Hubungi Kami