Hub Kami : 0857 1772 2220
Senin - Sabtu : 08.00 - 22.00

PASSPORT ( Paspor )

PENGERTIAN

Paspor  Republik Indonesia merupakan dokumen perjalanan  milik Negara yang bisa d batalkan atau d cabut sewaktu-waktu oleh Negara tanpa pemberitahuan ,dan  hanya di berikan kepada Warga Negara Indonesia.Dokumen ini d terbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri secara  bilingual atau dalam bahasa Indonesia dan inggris.

ISI

Paspor RI  berisi 24 atua 28 halaman dan berlaku selama 5 tahun,akan tetapi untuk paspor yang d terbitkan oleh perwakilan RI d luar negeri lazimnya di terbitkan untuk jangka waktu 3 tahun  dan dapat d perpanjang 2 tahun setelah itu,dan umumnya paspor Indonesia ini berlaku untuk seluruh dunia.

Informasi dalam paspor

Di halaman pertamapaspor RI dapat d temukan himbauan dari pemerintah sebagai berikut:

pemerintah Republik Indonesia memohon kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan kepada pemegang paspor ini berlalu secara leluasa dan memberikan bantuan dan perlindungan kepadanya.


Dalam bahasa inggris nya:
The Government of the Republic of  Indonesia requests to all whom it may concerned to allow the bearer to pass freely without let or hindrance an afford him/her such assistance and protection.
Halaman kedua dan ketiga dalam paspor Indonesia berisi data pribadi pemegang paspor. Data-data tersebut adalah :
  1. Foto
  2. Jenis
  3. Kode Negara
  4. Nomor Paspor
  5. Nama Lengkap
  6. Kelamin
  7. Kewarganegaraan
  8. Tanggal Lahir
  9. Tempat Lahir
  10. Tanggal Pengeluaran
  11. Tanggal Habis Berlaku
  12. Nomor Registrasi
  13. Kantor Yang Mengeluarkan (tempat pengeluaran paspor)
  14. Tanda Tangan Pemegang Paspor
Jenis- jenis Paspor

Ada beberapa jenis paspor ,yaitu:
  1. Paspor umum
    Bersampul hijau, ada 2 jenis yang berbeda jumlah halamannya.
    di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. Paspor kedinasan
    Bersampul hijau, diterbitkan oleh Kementrian Luar Negeri.
  3. Paspor diplomatik
    bersampul hitam, diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri.
  4. Paspor orang asing
    bersampul coklat, seperti paspor yang di gunakan oleh jemaah haji, diterbitkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
  5. Paspor kelompok
    Contohnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah,semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung.
  6. Paspor haji dan umroh
    Di khususkan untuk  jamaah haji dan umrah, nama yang tertera dalam paspor harus menggunakan 3 kata misalnya " Ahmad Hasan Ismail ".

Cara Membuat Paspor 
Berikut ada beberapa syarat dan prosedur dalam membuat paspor,yaitu sebagai berikut:

Syarat :
  • Bagi warga Negara Indonesia yang berdomisili atau berada d Wilayah Indonesia:
  1. KTP yang sah dan masih berlaku;
  2. Kartu keluarga;
  3. Akta kelahiran,akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  4. Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja d luar negeri;
  5. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah menggantikan nama.
  • Bagi warga Negara Indonesia yang berdomisili atau berada di luar Wilayah Indonesia:
  1. Kartu penduduk Negara setempat ,bukti,petunjuk ,atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di Negara tersebut;
  2. Paspor Lam.
  • Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Hilang atau Rusak :
  1. Melampirkan surat keterangan kehilangan paspor dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang; 
  2. Melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
  3. Berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan;
  4. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan; 
  5. Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanakan seperti permohonan paspor baru.
  • Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Habis Masa Berlaku atau Karena Halaman Paspor Penuh, wajib melampirkan :
  1. Paspor Biasa;
  2. Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk; dan
  3. Kartu keluarga.
Cara membuat paspor
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia: permohonan Paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi;

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
 

Penerbitan Paspor biasa di Kantor Imigrasi dilakukan melalui tahapan:
  1. Pemohon atau yang diberi kuasa mengisi formulir sesuai dengan kolom yang ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui website, yang selanjutnya disebut pra permohonan, pemohon atau yang diberi kuasa wajib mengisi formulir elektronik dan memindai persyaratan.
  2. Selanjutnya permohonan paspor diajukan kepada petugas loket pada Kantor Imigrasi oleh pemohon atau yang diberi kuasa disertai persyaratan yang telah ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui website, pemohon atau yang diberi kuasa wajib menyerahkan tanda bukti pra permohonan.
  3. Petugas loket memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon atau yang diberi kuasa dan selanjutnya melakukan pemindaian dokumen, memeriksa hasil pemindaian serta memeriksa daftar pencegahan.
  4. Petugas loket menolak permohonan dan memberikan bukti penolakan, apabila ditemukan rincian biodata pemohon sama dengan daftar pencegahan.
  5. Petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon yang telah memenuhi persayaratan dan namanya tidak tercantum dalam daftar pencegahan.
  6. Pada hari yang ditentukan, pemohon menuju ke loket Bendahara Penerima untuk melakukan proses pembayaran.
  7. Bendahara penerima setelah menerima pembayaran, memasukkan nomor perforasi paspor dan mencetak serta memberikan tanda terima pembayaran kepada pemohon.
  8. Selanjutnya pemohon menunggu panggilan untuk proses pengambilan foto wajah dan sidik jari sesuai nomor antrian yang tertera dalam slip antrian. Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor. Pemohon wajib datang pada saat pengambilan foto wajah dan sidik jari. Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian.
  9. Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari, pemohon menunggu panggilan lagi untuk proses wawancara.
  10. Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan pada saat proses wawancara.
  11. Petugas wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, mencetak biodata pemohon, dan selanjutnya pemohon menandatangani hasil pencetakan dan blangko paspor.
  12. Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak.
  13. Setelah proses wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, pemohon dipersilahkan kembali lagi untuk mengambil paspor dalam waktu yang telah ditentukan, selanjutnya berkas permohonan diteruskan kepada petugas pencetakan.
  14. Petugas Imigrasi, melakukan pencetakan halaman biodata pemohon dan halaman catatan resmi /official notes serta halaman pengesahan/endorsements (jika diperlukan) dan melakukan laminasi blangko paspor dan selanjutnya melakukan uji kualitas pencetakan dan laminasi.
  15. Jika ditemukan cacat produksi maka dilakukan penggantian blangko paspor tanpa dikenakan tarif.
  16. Kepala Bidang / Kepala Seksi yang berwenang membubuhkan paraf pada paspor dan selanjutnya Kepala Kantor Imigrasi menandatangani paspor dan menyerahkan kembali kepada Petugas Imigrasi untuk dilakukan peneraan cap dinas dan pemindaian halaman tanda tangan Kepala Kantor.
  17. Petugas Loket menyerahkan paspor kepada pemohon atau yang diberi kuasa dan pemohon atau yang diberi kuasa menandatangani tanda bukti penerimaan paspor pada kolom penerimaan.
  18. Waktu penyelesaian permohonan paspor paling lama 4 (empat) hari kerja setelah proses wawancara.
  19. Waktu penyelesaian permohonan paspor sebagaimana tersebut diatas tidak berlaku bagi paspor yang rusak, hilang atau duplikasi.
PERPANJANGAN PASPOR
  1. Penggantian Paspor Biasa dilakukan jika:
    1. Masa berlakunya habis;
    2. Halaman penuh;
    3. Hilang; atau
    4. Rusak pada saat proses penerbitan atau diluar proses penerbitan.
  2. Sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
  3. Penggantian Paspor Biasa yang masa berlakunya habis, halaman penuh, atau rusak pada saat diluar proses penerbitan ditindaklanjuti dengan pencabutan.
  4. Penggantian Paspor Biasa yang rusak pada saat proses penerbitan ditindaklanjuti dengan pembatalan.
  5. Dalam hal Paspor Biasa hilang, penggantian dokumen Paspor dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratansebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
MASA BERLAKU PASPOR BIASA
  1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. 
  2. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
  3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Biaya Pembuatan Paspor
Adapun untuk daftar harga dalam pembuatan paspor, yaitu sebagai berikut:

A. PASPOR BIASA

  1. Paspor biasa 48 halaman untuk WNI/orang Per Buku Rp 200,000.00;
  2. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian Per Buku Rp 400,000.00;
  3. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Per Buku Rp 400,000.00;
  4. Paspor biasa 24 halaman untuk WNI/orang Per Buku Rp 50,000.00;
  5. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian Per Buku Rp 100,000.00;
  6. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Per Buku Rp 50,000.00;
  7. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Perorangan Per Buku
    Rp 40,000.00;
  8. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI dua orang atau lebih Per Buku Rp 50,000.00;
  9. Pas lintas batas perorangan Per Buku Rp 10,000.00;
  10. Pas lintas batas keluarga Per Buku Rp 15,000.00;
  11. Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik Per Orang Rp 55,000.00.
B. PASPOR BIASA ELEKTRONIS  
  1. e-Passport 48 Halaman untuk WNI perorangan Per Buku Rp 600,000.00;
  2. e-Passport 48 Halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian Per Buku Rp 800,000.00;
  3. e-Passport 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Per Buku Rp 600,000.00;
  4. e-Passport 24 Halaman untuk WNI perorangan Per Buku Rp 350,000.00;
  5. e-Passport 24 Halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian Per Buku Rp 400,000.00;
  6. e-Passport 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Per Buku Rp 350,000.00;
  7. Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik Per Orang Rp 55,000.00

Bagikan artikel ini..!!
Ada Pertanyaan? Silahkan hubungi customer service kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai jasa/produk kami.Siap melayani anda untuk sekedar sharing atau pemesanan jasa kami 24/7.
Hubungi Kami