Mengenai hukum umroh,ada beberapa pendapat menurut antara lain :
- Imam Syafi`i: hukumnya wajib
- Menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi hukumnya sunah mu`akkad (sunah yang dipentingkan).
Umroh di wajibkan bagi setiap muslim hanya 1 kali saja,tetapi banyak melakukan umroh juga lebih baik, terlebih jika dilakukan di bulan Ramadhan. Hal ini didasarkan pada hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang artinya Umroh di dalam bulan Ramadhan itu sama dengan melakukan haji sekali.
Tata cara pelaksanaan ibadah umroh adalah : mandi, berwudhu, memakai pakaian ihram di miqat, shalat sunah ihram 2 rakaat, niat umroh dan membaca Labbaik Allahumma umrat(an) (Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, untuk umroh), membaca talbiah serta doa, memasuki Masjidil Haram, tawaf, sa’i, dan tahalul.
Tahapan umroh :
1. Berangkat menuju Miqat
2. Berpakaian dan berniat Ihram di Miqat (Tempat Miqat, al : Bier Ali, Ji’ronah,Tan’im, dsb)
3. Shalat sunat ihram 2 rakaat jika memungkinkan
4. Melafazhkan niat Umroh : Labbaik Allahuma Umrotan atau Labbaika Allahumma bi'umrotin. Kemudian bertalbiyah dengan dikeraskan suaranya bagi laki-laki dan cukup dengan suara yang didengar orang yang ada di sampingnya bagi wanita, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni'mata laka wal mulk laa syarika laka.
5. Teruskan perjalanan ke Mekah, dengan membaca Talbiah sebanyak-banyaknya dan mematuhi larangan saat ihram
6. Melakukan Tawaf sebanyak 7 putaran 3 putaran pertama jalan cepat dan sisanya jalan biasa. Thowaf diawali dan diakhiri di hajar aswad dan ka'bah dijadikan berada di sebelah kiri, Salat 2 raka'at di belakang maqam Ibrahim jika bisa atau di tempat lainnya di masjidil haram dengan membaca surah Al-Kafirun pada raka'at pertama dan Al-Ikhlas pada raka'at kedua
7. Melakukan Sa`i antara Bukit Safa - Bukit Marwah sebanyak 7 kali dan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan dan mengucapkan Innash shofa wal marwata min sya'aairillah. Abda'u bima bada'allahu bihi (Aku memulai dengan apa yang Allah memulainya). Kemudian bertakbir 3 kali tanpa memberi isyarat dan mengucapkan Laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa 'alaa kulli syai'in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdahu anjaza wa'dahu wa nasoro 'abdahu wa hazamal ahzaaba wahdahu 3x. Kemudian berdoa sekehendaknya.
8. Tahallul (menggunting rambut)
9. Ibadah Umroh selesai
Syarat,Rukun,dan Wajib Umroh
Syarat untuk melakukan umrah adalah sama dengan syarat dalam melakukan ibadah haji. Adapun rukun umroh adalah:
1. Ihram 2. Tawaf 3. Sa`i 4. Mencukur rambut kepala atau memotongnya 5. Tertib, dilaksanakan secara berurutan
Sementara itu wajib umroh hanya satu, yaitu ihram dari miqat.
Larangan dalam Umroh
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sudah memakai pakaian ihram dan sudah berniat melakukan ibadah haji/umroh adalah:
1. Melakukan hubungan seksual atau apa pun yang dapat mengarah pada perbuatan hubungan seksual 2. Melakukan perbuatan tercela dan maksiat 3. Bertengkar dengan orang lain 4. Memakai pakaian yang berjahit (bagi laki-laki) 5. Memakai wangi-wangian 6. Memakai khuff (kaus kaki atau sepatu yang menutup mata kaki) 7. Melakukan akad nikah 8. Memotong kuku 9. Mencukur atau mencabut rambut 10. Memakai pakaian yang dicelup yang mempunyai bau harum 11. Membunuh binatang buruan 12. Memakan daging binatang buruan
Keterangan :
1. Meninggalkan rukun, maka umrohnya tidak sempurna dan wajib diulangi 2. Meninggalkan kewajiban, umroh tetap sah dan kesalahan tersebut (meninggalkan kewajiban) bisa ditutupi dengan DAM
3. Melakukan jima sebelum tahallul maka wajib membayar seekor kambing, sebagaimana fatwa Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma
SYARAT & KETENTUAN BERANGKAT UMRAH
Syarat Pemberangkatan :
- Jamaah tersebut yang sudah terdaftar resmi di perusahaan ( mengisi formulir pendaftaran )
- Sudah memenuhi kewajiban pembayaran termasuk biaya tambahan yang di wajibkan
- Sudah selesai pengurusan VISA nya ( Visa di urus oleh perusahaan )
- Dalam kondisi tertentu perusahaan berhak meminta Surat Peryataan Jaminan kembali ketanah air – ” Surat ini di tanda tangani oleh penjamin dari jamaah yang bersangkutan “
Fasilitas yang didapat :
- Kain Ihram + Sabuk ( bagi laki-laki ) / Mukena dan Bergo ( bagi Perempuan )
- Koper dan Hand Bag ( Tas tenteng )
- Bahan Batik untuk seragam ( diluar biaya jahit )
- Buku Doa dan ID Card – “ fasilitas tersebut akan di berikan jika sudah melunasi biaya tambahan”
Kelengkapan Dokumen :
- Mengisi Formulir pendaftaran
- Melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku ( ada di ketentuan pembayaran )
- Passport dengan 3 ( tiga ) suku kata ( contoh : Eka Anggraeni Sudrajat )
- Melampirkan foto Copy Surat Nikah, KK, KTP dan NPWP
- Menyerahlan Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 dan 4 x 6, masing-masing 8 lembar
- Buku kuning ( Bukti sudah di suntik Vaksinasi meningitis )
- Membayar biaya surat Mahrom bagi jamaah perempuan yang tidak didampingi muhrimnya
Ketentuan Pembayaran :
- Melampirkan Voucer Tanda Jadi senilai $250
- Untuk membeli voucer tanda jadi Media Umroh silahkan hubungi reservasi kami.
- Uang pembelian Voucer tanda tanda jadi tdk bisa dikembalikan atau ditukar dalam bentuk apapun. - Pembayaran kedua sebesar $ 500
- Pembayaran ini untuk pengurusan VISA
- Dibayar paling lambat 2 bulan sebelum pemberangkatan atau akan di berikan pengumunan lebih lanjut - Sisa pembayaran ( pelunasan ) dan biaya-biaya tambahan
di setor paling lambat 1 bulan sebelum jadwal pemberangkatan
Ketentuan Pengurusan VISA
- Menyerahkan Voucer tanda jadi senilai $ 250 + menyetor uang Dp min. $500
- Menyerahkan Dokumen lengkap persyaratan Umrah ( lihat persyaratan umum )
- Jamaah bersangkutan Sudah menentukan tanggal pemberangkatan
- Segala kekurangan Dokumen Persyaratan yang menyebabkan terlambatnya atau di tolaknya pengajuan VISA tersebut sepenuhnya bukanlah tanggung jawab kami
Ketentuan Pembatalan
- Pembatalan 1 ( satu ) bulan sebelum pemberangkatan dikenai potongan 30% dari Harga Paket dan uang tanda jadi hangus
- Pembatalan 2 ( dua ) Minggu sebelum pemberangkatan dikenai potongan 50% dari Harga paket dan uang tanda jadi hangus
- Pembatalan kurang dari 2 ( dua ) minggu sebelum pemberangkatan maka seluruh biaya yang sudah masuk dianggap hangus atau tidak bisa diuangkan.
Bagikan artikel ini..!!