Hub Kami : 0857 1772 2220
Senin - Sabtu : 08.00 - 22.00

KETENTUAN KARANTINA HEWAN

A. Persyaratan Umum Karantina Hewan

Media pembawa yang dimasukan/dikeluarkan ke/dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib :

Dilengkapi sertifikasi kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dari negara/daerah asal dan negara/daerah transit.
Dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain.
Melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina hewan di tempat pemasukan atau tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


B. Persyaratan Teknis impor dan ekspor hewan dan produk hewan


Selain persyaratan karantina yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.82/2000 sebagaimana tersebut diatas, diperlukan kewajiban tambahan berupa persyaratan teknis impor/ekspor hewan dan produk hewan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, sebagai berikut :

Negara yang belum melakukan kerjasama bilateral perdagangan.
  1. Negara pengekspor harus bebas dari penyakit hewan menular atau berbahaya tertentu yang tidak terdapat di negara pengimpor;
  2. Mendapatkan persetujuan impor/ekspor dari pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri dengan mempersyaratkan ketentuan-ketentuan teknis yang harus dilakukan terhadap komoditi impor di negara pengekspor sebelum dikapalkan/diangkut menuju negara pengimpor;
  3. Perlakuan tindakan karantina di negara pengimpor bertujuan untuk memastikan bahwa ketentuan-ketentuan teknis yang dipersyaratkan tersebut benar telah dilakukan sesuai ketentuan internasional;
  4. Melengkapi komoditi tersebut dengan Surat Keterangan Kesehatan atau Sanitasi dan surat keterangan lainnya yang menerangkan bahwa komoditi tersebut bebas dari hama penyakit yang dapat mengganggu kesehatan manusia, hewan dan lingkungan hidup, disamping menerangkan pemenuhan persyaratan ketentuan teknis seperti tersebut di atas;
  5. Negara pengimpor berhak melakukan penelitian dan pengamatan secara epidimilogy terhadap situasi dan kondisi penyakit hewan menular dan berbahaya yang ada di negara pengekspor secara tidak langsung melalui data-data yang ada dan tersedia;
  6. Pengangkutan komoditi impor tersebut harus langsung ke negara tujuan pengimpor tanpa melakukan transit di negara lain;
  7. Negara pengimpor berhak melakukan tindakan-tindakan penolakan dan pencegahan masuknya penyakit hewan menular dan berbahaya, jika dijumpai hal yang mencurigakan, dilaporkan tidak benar atau ada kemungkinan bahwa komoditi tersebut dapat bertindak sebagai media pembawa hama penyakit hewan menular dan berbahaya.
Negara yang telah melakukan kerjasama bilateral perdagangan.
  1. Negara pengekspor harus bebas dari penyakit hewan menular dan berbahaya tertentu yang dipersyaratkan negara pengimpor;
  2. Melakukan perjanjian kerjasama perdagangan dengan mempersyaratkan ketentuan-ketentuan teknis yang harus dilakukan terhadap komoditi impor tersebut di negara pengekspor sebelum dikapalkan/diangkut menuju negara pengimpor;
  3. Mendapatkan persetujuan impor/ekspor dari pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri (Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan/ Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam) dengan mempersyaratkan ketentuan-ketentuan teknis yang harus dilakukan terhadap komoditi impor di negara pengekspor sebelum dikapalkan /diangkut menuju negara pengimpor.;
  4. Perlakuan tindakan karantina di negara pengekspor dengan tujuan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan teknis yang dipersyaratkan dalam perjanjian bilateral tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan internasional;
  5. Negara pengimpor berhak melakukan penelitian dan pengamatan secara langsung terhadap situasi dan kondisi penyakit hewan menular dan berbahaya yang ada di negara pengekspor (approval and accreditation);
  6. Melengkapi komoditi tersebut dengan Surat Keterangan Kesehatan atau Sanitasi dan surat keterangan lainnya yang menerangkan bahwa komoditi tersebut bebas dari hama dan penyakit yang dapat mengganggu kesehatan manusia, hewan dan lingkungan hidup, disamping menerangkan pemenuhan persyaratan ketentuan teknis seperti tersebut di atas;
  7. Pengangkutan komoditi impor tersebut harus langsung ke negara tujuan pengimpor tanpa transit di negara lain, kecuali telah disetujui oleh ke dua negara dalam perjanjian bilateral atau trilateral dengan ketentuan negara transit minimal mempunyai situasi dan kondisi penyakit hewan yang sama dengan negara pengimpor;
  8. Negara pengimpor berhak melakukan tindakan-tindakan penolakan dan pencegahan masuknya penyakit hewan menular dan berbahaya, jika dijumpai hal yang mencurigakan, dilaporkan tidak benar atau ada kemungkinan bahwa komoditi tersebut dapat bertindak sebagai media pembawa hama penyakit hewan menular dan berbahaya;
  9. Tindakan karantina diutamakan terhadap hewan yang tidak atau belum sempat dilaksanakan di negara pengekspor sesuai dengan persyaratan teknis yang telah disepakati.
C. Persyaratan Pengurusan Hewan Kesayangan Anjing, Kucing, Kera Dan Sebangsanya Untuk Ekspor/Impor.
  1. Mengajukan permohonan kepada Dinas Peternakan untuk mendapatkan rekomendasi izin pengeluaran / pemasukan dengan melampirkan sertifikat kesehatan dan vaksinasi rabies dari Dokter hewan yang berwenang, untuk impor daerah tujuan Dki Jakarta harus melampirkan fotocopy paspor pemilik;
  2. mengajukan permohonan ekspor / impor ke Direktorat Jenderal Bina Produksi peternakan cq. Direktorat kesehatan Hewan Departemen pertanian dengan melampirkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan / pertanian propinsi daerah asal.
D. PERSYARATAN & PROSEDUR UNTUK MEMBAWA SATWA LIAR BURUNG , AMPHIBIA & REPTIL KELUAR NEGERI SELAIN KERA

Telah memiliki surat izin Ekspor / CITES dari Direktorat Jenderal Perlindungan hutan dan konservasi Alam ( PHKA ) Departemen kehutanan.
memeriksakan hewannya ketempat dokter hewan berizion praktek guna memperoleh Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau melaporkan langsung kepada karantina di bandara/Pelabuhan sebelum keberangkatan untuk dilakukan tindak karantina sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Pada waktu keberangkatan membawea hewannya ke Karantina Hewan di bandara / Pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan akhir dan penerbitan Surat keterangan kesehatan hewan.

LARANGAN – LARANGAN

Berdasarkan atas pertimbangan situasi dan kondisi penyakit hewan menular diluar negeri dan dalam negeri maka pemerintah mengeluarkan larangan – larangan. Larangan – larangan yang dimaksud adalash :
  1. Larangan memasukkan/mengimpor hewan dan produk asal hewan dari negara di benua : Amerika, Afrika, Asia dan Eropa kecuali ada izin dari pemerintah;
  2. Larangan memasukkan/mengirimlkan anjing,kucing,kera dan hewan sebangsanya ke daerah bebas rabies/penyakit Anjing gila di wilayah negara republik indonesia.
DAERAH – DERAH BEBAS RABIES

Pulau – pulau disekitar pulau sumatera
Pulau Jawa
Propinsi Bali
Propinsi Nusa Tenggara Barat
Propinsi Nusa tenggara Timur Kecuali Pulau Flores
propinsi papua
propinsi maluku kecuali ambon
Propinsi Kalimantan barat.

PERSYARATAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN HASIL TUMBUHAN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA


A. Persyaratan Umum Karantina Tumbuhan

Media pembawa berupa hasil tumbuhan yang dimasukan/dikeluarkan ke/dari dalam Wilayah Negara Republik Indonesia wajib :

  1. Dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara/daerah asal dan negara/daerah transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang tergolong benda lain;
  2. Melalui tempat-tempat pemasukan / pengeluaran yang telah ditetapkan;
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan di tempat-tempat pemasukan/pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan.
B. Persyaratan Lain

  1. Dalam hal tertentu, terhadap pemasukan hasil tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dapat dikenakan kewajiban tambahan berdasarkan analisis resiko organisme pengganggu tumbuhan;
  2. Hasil analisis resiko organisme pengganggu tumbuhan akan menentukan status pemasukan dan persyaratan teknis yang diperlukan terhadap pemasukan hasil tumbuhan;
  3. Pemeriksaan karantina di Negara asal di lakukan berdasarkan pertimbangan kesulitan teknis dilakukannya tindakan karantina di tempat pemasukan dan/atau analisis resiko organisme pengganggu tumbuhan Negara asal merupakan daerah sebar organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang beresiko tinggi;
  4. Pemeriksaan di Negara asal dilakukan oleh Petugas Karantina Tumbuhan;
  5. Apabila diperlukan pemerintah Republik Indonesia dapat melakukan kerjasama bilateral dengan negara pengirim hasil tumbuhan, melalui program klarifikasi (pre clearance program);
  6. Pemasukan hasil tumbuhan yang tidak memenuhi ketentuan dalam prosedur tetap ini ditolah pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia
PERSYARATAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN BENIH TUMBUHAN KEDALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
A. Persyaratan Umum Karantina Tumbuhan

Setiap benih tumbuhan yang dimasukan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib :

  1. Dilengkapai sertifikat kesehatan tumbuhan (Phytosanitary Certifikate) dari Negara Asal dan Negara Transit;
  2. Disertai Surat Ijin Pemasukan (SIP) dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuknya;
  3. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
  4. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan setibanya di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan
B. Persyaratan Lain

Untuk penerbitan Surat Ijin Pemasukan (SIP) benih Tumbuhan, Menteri Pertanian atau Pejabat yang mengatasnamakannya akan memperhatikan persyaratan teknis karantina dan kelengkapan dokumen yang ditetapkan berdasarkan Analisis Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT).
Analisis Resioko Organisme Pengganggu Tumbuhan dilaksanakan dengan berpedoman kepada standar internasional pengaturan Fitosanitari (International Standar For Phytosanitary Measures) yang diterbitkan oleh Sekretariat IPPC ( International Plant Protection Convention).
Kajian analisis resiko organisme pengganggu tumbuhan meliputi :
  • Kajian awal tentang informasi pengelolaan sertifikasi benih dan sertifikasi kesehatan benih serta situasi organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) di Negara Asal;
  • Hasil kajian AROPT merupakan rekomendasi tentang persyaratan teknis yang dikenakan terhadap benih tumbuhan yang akan diimpor dan rekomendasi tersebut disampaikan kepada Pejabat yang berwenang memberikan Surat Ijin Pemasukan (SIP).
Pemeriksaan Karantina di Negara Asal dilakukan berdasarkan pertimbangan keulitan teknis dilakukannya tindakan karantina di tempat pemasukan dan/atau analisis resiko organisme pengganggu tumbuhan di negara Asal yang merupakan daerah sebar organisme pengganggu tumbuhan karantina yang beresiko tinggi.
Pemeriksaan di Negara Asal dilakukan oleh Petugas Karantina Tumbuhan dan Petugas Ahli lainnya yang diperlukan.
Bagikan artikel ini..!!
Ada Pertanyaan? Silahkan hubungi customer service kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai jasa/produk kami.Siap melayani anda untuk sekedar sharing atau pemesanan jasa kami 24/7.
Hubungi Kami